Apa itu Penerjemah Tersumpah?

Penerjemah tersumpah adalah profesional yang telah mendapatkan sertifikasi resmi dari pemerintah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk menerjemahkan dokumen-dokumen resmi. Terjemahan yang dihasilkan oleh penerjemah tersumpah dilengkapi dengan cap dan tanda tangan resmi, menjadikannya sah dan dapat diterima untuk keperluan hukum, administrasi, atau internasional.

Dokumen yang Kami Layani:

Dokumen Pribadi :
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Paspor, Buku Nikah, Perjanjian Pra Nikah, Surat Kehilangan, dan lainnya.

Dokumen Akademik :
Ijazah, Raport, Transkrip Nilai, Sertifikat Pendidikan, Piagam, Surat Referensi Akademik, Surat Keterangan Lulus, dan lainnya.

Dokumen Hukum dan Bisnis :
Kontrak Kerja, Perjanjian Bisnis, Surat Kuasa, Akta Notaris, Surat Perjanjian Jual Beli, Lisensi dan Perizinan, dan lainnya.

Dokumen Keuangan :
Laporan Keuangan, Rekening Koran, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran, dan lainnya.

Dokumen Lainnya :
Artikel Jurnal, Proposal Penelitian, Brosur dan Materi Promosi, dan lainnya.

Berikut adalah daftar harga untuk layanan penerjemah tersumpah:

Bahasa Terjemahan Layanan Durasi Harga / halaman
Indonesia ke Inggris Reguler 3 hari kerja Rp. 70.000 Rp. 55.000
Express Sameday Rp. 90.000 Rp. 70.000
Inggris ke Indonesia Reguler 3 hari kerja Rp. 70.000 Rp. 55.000
Express Sameday Rp. 90.000 Rp. 70.000

Harga Khusus untuk Corporate

Butuh layanan terjemahan untuk kebutuhan bisnis Anda? Kami menawarkan harga khusus dan fleksibel untuk customer corporate.