Apa itu Penerjemah Tersumpah?

Penerjemah tersumpah yang terdaftar di KemenkumHAM Republik Indonesia berwenang menerjemahkan dokumen resmi. Terjemahan yang dibuat oleh penerjemah tersumpah dicap dan ditandatangani oleh pejabat, sehingga sah dan dapat diterima untuk keperluan hukum, administrasi, dan internasional.

Dokumen yang Kami Layani:

Dokumen Pribadi :
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Paspor, Buku Nikah, Perjanjian Pra Nikah, Surat Kehilangan, dan lainnya.

Dokumen Akademik :
Ijazah, Raport, Transkrip Nilai, Sertifikat Pendidikan, Piagam, Surat Referensi Akademik, Surat Keterangan Lulus, dan lainnya.

Dokumen Hukum dan Bisnis :
Perjanjian, Kontrak Kerja, Surat Kuasa, Akta Notaris, Surat Perjanjian Keagenan, Perizinan, dan dokumen lainnya.

Dokumen Keuangan :
Laporan Keuangan, Rekening, SPT, Faktur Pajak, Invoice, dan dokumen lainnya.

Dokumen Lainnya :
Penelitian, Jurnal, Brosur dan Bahan Promosi, dan dokumen lainnya.

Berikut adalah daftar harga untuk layanan penerjemah tersumpah:

Bahasa Terjemahan Layanan Durasi Harga / halaman
Indonesia ke Inggris Reguler 3 hari kerja Rp. 70.000 Rp. 55.000
Express Sameday Rp. 90.000 Rp. 70.000
Inggris ke Indonesia Reguler 3 hari kerja Rp. 70.000 Rp. 55.000
Express Sameday Rp. 90.000 Rp. 70.000

Harga Khusus Corporate

Butuh layanan terjemahan untuk kebutuhan bisnis Anda? Kami menawarkan harga khusus dan fleksibel untuk customer corporate.